Ribuan Pekerja Jatim Adukan Pelanggaran Pembayaran THR
Laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bermacam-macam.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin mengungkapkan, pihaknya menerima ribuan aduan pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri. Laporan terkait pelanggaran pembayaran THR itu pun diakuinya telah disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Habibus menjelaskan, temuan pelanggaran yang diadukan pekerja atau buruh tersebut dilakukan perusahaan-perusahaan yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Di antaranya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 20 perusahaan.
Habibus menjelaskan, pengaduan yang diterima disampaikan buruh dengan status harian lepas 7 persen, karyawan outsourcing 14 persen, karyawan kontrak 26 persen, dan pekerja tetap sebanyak 53 persen. "Korban terdampak pelanggaran THR sebanyak 3.452 orang," kata Habibus, Rabu (11/5).
Habibus kemudian menjelaskan laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mulai tidak dibayar sesuai ketentuan, dibayar terlambat, dicicil, hingga diganti dengan bingkisan. Berdasarkan keterangan pengadu, Habibus menyebutkan bahwa sampai H-3 Lebaran, mereka belum menerima THR.
Habibus pun merinci laporan pelanggaran terkait pembaya yang diterima. Laporam THR dicicil sekitar 21 persen, THR diganti bingkisan sebesar 12 persen, THR tidak dibayar sebesar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan 29 persen, dan THR dibayar terlambat 23 persen..
"Pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah pekerja tidak diajak berunding," ujarnya.