Penyerangan Sheikh Jarrah Langgar Hukum Internasional
IHRAM.CO.ID, SLEMAN -- Penyerangan terhadap Sheikh Jarrah di Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional. Sebab, menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Sheikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.
Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah Universitas Islam Indonesia (UII), Gustri Eni Putri mengatakan, dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina. Apalagi, dilakukan saat Muslim dunia masih beribadah.
"Termasuk, memberikan bantuan kepada Palestina. Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap Ramadhan, Israel menyerang warga Palestina," kata Gustri, Rabu (12/5).
Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia mengecam pengusiran paksa delapan keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Masyarakat internasional perlu mendesak DK PBB mengambil langkah nyata menghentikannya.
"Guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, yang disampaikan oleh Menlu perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi," ujar Gustri.