Komisi VIII: RUU PB untuk Perkuat BNPB

Selain tanggap darurat BNPB diarahkan pada penguatan mitigasi dan preventif

Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, salah satu tujuan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) adalah untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, salah satu tujuan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) adalah untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bukan sebaliknya, malah melemahkannya dengan tak mencantumkan nomenklaturnya dalam RUU tersebut.

Komisi VIII juga sudah mendengarkan masukan dari masyarakat, kepala daerah, Badan Nasional Penanggulangan Daerah (BPBD), hingga mantan Kepala BNPB Syamsul Maarif. Mereka semua sepakat bahwa BNPB perlu diperkuat.

"Semua mengatakan harus diperkuat, jadi oleh karena itu kami harus berpegang teguh dari masukan masyarakat," ujar Ace saat dihubungi, Selasa (18/5).

Komisi VIII, kata Ace, sudah menyatakan penolakan tak dicantumkannya BNPB dalam RUU PB saat hal tersebut diungkapkan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada pertengahan 2020.

Ia menilai, peran BNPB dalam penanggulangan bencana untuk saat ini memang berjalan cukup baik. Namun, masih ada sejumlah permasalahan dalam sektor koordinasi dan pelaksanaan penanganan bencana.

Terutama dalam segi kewenangan yang masih tumpang tindih. "BNPB justru harus diperkuat, karena selama ini penanganan bencana harus dilakukan badan khusus untuk komando, koordinasi dan pelaksana penanggulangan bencana," ujar Ace.

Untuk itu, ia berharap adanya persamaan pandangan terkait BNPB antara DPR dan pemerintah. Agar pembahasannya dapat dilanjutkan dan Indonesia memiliki manajemen penanganan bencana yang lebih baik.

"Kita arahkan BNPB selain tanggap darurat, tetapi juga ada penguatan mitigasi dan preventif," ujar Ace.

Baca Juga


Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan untuk tak mencantumkan nomenklatur BNPB dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Namun ia menegaskan, tak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

"Nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Risma dalam rapat kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PB.

Ia menjelaskan, dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perubahan dalam BNPB, kata Risma, mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang. Sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif.

"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas, dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan," ujar Risma.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler