Ketua Komite I DPD Apresiasi Presiden Soal 75 Pegawai KPK

Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK

Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengapresiasi kebijakan serta pernyataan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditengah pro-kontra status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dirinya mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 


"Pemimpin yang arif, Bapak Jokowi telah menentukan arah yang tepat bagi penguatan KPK, artinya Pemerintah serius dalam membangun narasi KPK yang transparan dan terus memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme" kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Fachrul Menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK. Dirinya juga meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Evaluasi tersebut meliputi perbaikan sistem di KPK agar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Presiden. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengancam status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden menegaskan, TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata dia, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar," tutur Jokowi dalam pernyataannya di Istana, Senin (17/5). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler