Ketua DPD Dukung Larangan 13 Produk Lintas Negara Masuk RI
Produk fesyen lintas negara sudah menjadi persoalan di era pasar bebas
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia. Dikarenakan kebijakan ini bisa mendukung produk UMKM lokal.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata Ketua DPD LaNyalla, dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu.
Sementara itu 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fesyen muslim, mulai dari hijab, busana muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
Menurut LaNyalla, produk fesyen lintas negara sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
"Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar," ucap Ketua DPD LaNyalla.
Mantan Ketua Kadin Jatim ini juga mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut dan lebih memprioritaskan toko UMKM lokal. "Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi," ujar LaNyalla.
LaNyalla juga kembali mengingatkan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pasar digital sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di marketplace dalam negeri. Hal ini menyusul dengan laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan 93 persen pasar digital diisi oleh produk impor.
"Saya cukup concern dengan persoalan UMKM yang tergerus dengan produk impor. Maka saya lagi-lagi menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan UKM dan UMKM lokal. Jika kita ingin menjadi tuan rumah di pasar digital, belilah produk-produk buatan dalam negeri," ujar Ketua DPD.