In Picture: Sidang Putusan Terdakwa Pembobol BNI Maria Pauline Lomuwa

.

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5).


Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 185,822 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler