In Picture: Sosialisasi Sanksi Parkir Liar di Kota Bandung

Penerapan sanksi parkir liar berdasarkan Perda Kota Bandung.

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5).

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5).

Rep: Edi Yusuf Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan di perempatan Cikapayang, Bandung, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler