In Picture: Sosialisasi Sanksi Parkir Liar di Kota Bandung
Penerapan sanksi parkir liar berdasarkan Perda Kota Bandung.
Rep: Edi Yusuf Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan di perempatan Cikapayang, Bandung, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler