Syarat Pasien ODGJ Bisa Terima Vaksin Covid-19

RS pastikan keluarga pasien ODGJ setujui pemberian vaksin Covid-19.

Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Dirut RS Marzoeki Mahdi Fidiansjah dan Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno meninjau jalannya vaksinasi Covid-19 terhadap pasien ODGJ di RS Marzoeki Mahdi, Selasa (1/6).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sebanyak sekitar 90 orang pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Kota Bogor menjadi target penerima vaksin Covid-19. Sebanyak 34 di antaranya sudah disuntik pada Selasa (1/6). Syarat khusus bagi pasien ODGJ yang bisa menerima vaksin yakni kondisi pasien sudah dalam keadaan tenang.

Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi, Fidiansjah, menjelaskan, dalam memberi vaksin terhadap pasien ODGJ harus ada trik tersendiri untuk ditenangkan terlebih dahulu. Sebab, pasien ODGJ yang masuk rumah sakit jiwa merupakan orang dengan kategori gangguan jiwa berat.

“Jadi syarat khususnya sudah tenang. Pasti kondisinya membutuhkan tindakan-tindakan ketenangan yang lebih besar lagi dibandingkan dengan orang pada umumnya yang tidak sakit jiwa,” ujarnya ketika ditemui Republika di RS Marzoeki Mahdi, Selasa (1/6).

Mengenai tingkat gangguan, Fidiansjah menuturkan, pasien ODGJ yang dipilih pihak rumah sakit untuk menjadi penerima vaksin merupakan orang-orang atau pasien yang sudah memasuki fase rehabilitasi. Ia menerangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit jiwa terdapat tiga fase. Yakni, fase akut, fase stabilisasi, dan fase rehabilitasi.

“Artinya yang sudah masuk rumah sakit jiwa kan ada fase akut, ada fase stabilisasi, dan ada fase rehabilitasi. Yang kita sudah pilih adalah orang-orang yang sudah di fase rehabilitasi. Yang sudah melewati dua fase sebelumnya,” jelasnya.

Selain sudah dalam keadaan tenang, sambung dia, dalam pemberian vaksin terhadap pasien ODGJ dibutuhkan inform consent atau persetujuan dari pihak keluarga pasien. Persetujuan tersebut harus dilakukan lantaran pasien ODGJ memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang tidak utuh. Sehingga, persetujuan terhadap pemberian vaksin diwakili oleh pihak keluarga pasien.

Saat ini, lanjutnya, pihak rumah sakit tengah memberikan edukasi dan penjelasan kepada masing-masing keluarga pasien. Sehingga persetujuan tersebut masih dalam proses.

“Artinya persetujuan dari keluarga terhadap tindakan ini yang tidak bisa diwakili oleh dirinya. Ini yang masih membutuhkan proses terhadap persetujuan tersebut. Tapi kami yakin dengan edukasi dan penjelasan, kekuarga tidak akan ada yang keberatsn untuk divaksinasi keluarganya yang dirawat di rumah sakit jiwa. Kalau tidak nanti ada tuntutan dianggap tidak ada persetujuan keluarganya divaksin,” jelasnya.

Selain pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, Fidiansjah mengatakan, pasien yang sedang berobat jalan di luar rumah sakit juga menjadi target penerima vaksin. Total pasien yang tengah melakukan rawat jalan diperkirakan ada 1.000 orang.

“Ini bukan hanya berhenti yang dirawat, kamj sudah bicara dengan Dinkes, termasuk yang sudah keluar (rumah sakit). Dalam artian, berobat jalan itu ada sekitar 1.000 orang yang sudah didaftar untuk menjadi target pelayanan gangguan jiwa di rumah sakit ini,” tuturnya.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berharap pemberian vaksin terhadap ODGJ di RS Marzoeki Mahdi bisa menjadi contoh bagi rumah sakit jiwa lain di Indonesia. Sebab, penanganan para perawat di RS Marzoeki Mahdi yang hendak menerima vaksin hari ini membuat para pasien menjadi lebih tenang.

“Tadi saya takut kalau yang disuntik, orang malah jerit-jerit atau lari-lari. Tapi tadi teman-teman di sini merawat mereka jadi lebih tenang pada saat disuntik. Ya mudah-mudahan ini bisa jadi contoh di rumah sakit jiwa lain,” ujarnya.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler