Sidebar

Komisi VIII Harap Vaksin tak Jadi Kendala Haji

Wednesday, 02 Jun 2021 12:24 WIB
Jamaah calon haji digendong menuju tempat penyuntikan vaksin Covid-19 massal di Halaman Dinas Kesehatan Bantul, Yogyakarta, Selasa (6/4). Sebanyak 400 jamaah calon haji kategori lanjut usia mengikuti vaksinasi Covid-19 massal. Waktu penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan dua hari.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hadan Syadzily mengatakan, pemerintah Arab Saudi belum secara resmi mengumumkan kuota haji yang rencananya akan dibuka. Namun ia mengharapkan, Indonesia mendapatkan kuota tersebut dan tak ada kendala terkait vaksin Covid-19.

"Kalaupun Indonesia diberikan kuota haji oleh Arab Saudi, ya tentu kita sambut dengan baik. Namun harus dipastikan memang kendala vaksin ini sudah tidak menjadi masalah bagi kita," ujar Ace di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6).

Terbitnya persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin Sinovac tentu sedikit melegakan Indonesia. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan vaksin Sinovac.

"Maka seharusnya kita semua tidak ragu lagi bahwa Sinovac, vaksin yang dapat digunakan dalam keadaan darurat untuk masyarakat Indonesia yang memang sebagian besar sudah menggunakan vaksin tersebut," ujar Ace

Meski begitu, calon jemaah haji Indonesia masih perlu menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaannya. Sebab hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari sana.

"Saya meminta pemerintah tetap harus memprioritaskan kesehatan para jamaah dan kalaupun diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan ibadah haji," ujar Ace.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, institusi kesehatan di Arab Saudi akan terus menilai situasi dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan seluruh umat manusia. Pelaksanaan haji dilakukan di bawah aturan kesehatan yang ketat dan tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus Covid-19.

Pelaksanaan operasional haji dilakukan dengan semua langkah kesehatan, keamanan, dan peraturan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan jamaah. Untuk pertama kalinya, ibadah haji yang biasanya diikuti lebih dari 2,5 juta Muslim harus dibatasi jumlah jamaahnya pada tahun lalu. Kerajaan hanya mengizinkan 1.000 jamaah dari dalam negeri akibat penyebaran Covid-19.


Berita terkait

Berita Lainnya