BPKH: Dana Haji Aman dan Diinvestasikan di Bank Syariah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan dana jamaah haji aman. "Kami tegaskan seluruh dana aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata dia, Kamis (3/6).
Anggito merinci jumlah dana jamaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya. Pada 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul sebesar Rp 7,05 triliun.
Kemudian calon jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 orang. Jumlah dana yang terkumpul baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta dolar AS.
Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di BPKH.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman," ujar Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis (3/6).
Menag mengatakan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.