Usia tak Jadi Kriteria PPDB SMK di Jakarta Barat

Saat ini, proses PPBD di SMK sedang berlangsung memasuki tahap prapendaftaran.

Antara/Dhemas Reviyanto
[Ilustrasi] Petugas keamanan memeriksa bilik disinfeksi sebagai pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usia kini tidak lagi menjadi kriteria utama dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jakarta Barat. "Tidak lagi usia, tetapi murni dari nilai rapor siswa," kata Kepala SMK Negeri 60 Jakarta Barat Dadan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6).

Baca Juga


Dadan menjelaskan saat ini proses pendaftaran PPBD di SMK 60 sedang berlangsung memasuki tahap prapendaftaran. “Tahap ini, ditujukan bagi calon peserta baru yang lulus maksimal dua tahun terakhir, calon peserta dari luar DKI dan juga lulusan sekolah yang berasal dari luar negeri,” ujar Dadan.

Prapendaftaran ini dimaksudkan untuk memudahkan calon peserta didik dalam memasukkan data nilai rapor ke dalam sidalira (sistem pendaftaran nilai rapor). "Jadi, ketika siswa sudah memasukkan nilai rapornya ke dalam sistem, setelah itu secara otomatis langsung memasuki tahap seleksi," ujar Dadan.

PPDB akan dibuka mulai pada 7-9 Juni 2021 dan akan ditutup pendaftaran pada 9 Juni pukul 15.00, setelah itu akan diumumkan bagi yang lolos pada 10 Juni 2021. SMK tidak menetapkan sistem zonasi, sehingga dari wilayah mana saja dapat mendaftar ke SMK manapun termasuk SMK 60.

Terdapat beberapa jalur masuk melalui seleksi yakni akademik dan non akademik. Jalur akademik dapat berupa prestasi di bidang olahraga, seni, dan organisasi lainnya, sedangkan akademik ada prestasi yang diraih melalui nilai rapor.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang tidak mampu atau mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat langsung mendaftar melalui jalur afirmasi. SMK 60 juga menerima untuk calon peserta berkebutuhan khusus dengan kuota dua orang di setiap kelas, akan tetapi hanya untuk golongan ringan yang dapat mendaftar di SMK 60.

Bagi calon peserta didik baru yang mengalami kesulitan berkomunikasi secara daring atau gaptek (gagap teknologi), bisa langsung mendatangi posko layanan di dinas pendidikan masing-masing atau bisa juga berkonsultasi melalui ponsel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler