Sidebar

Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji Melalui Kajian Mendalam

Friday, 04 Jun 2021 16:37 WIB
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Menurut data Kementerian Agama Kota Tegal sebanyak 213 jemaah calon haji kembali gagal berangkat karena adanya kebijakan dari Pemerintah untuk tidak memberangkatkan ibadah haji sebagai antisipasi penularan COVID-19,.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bawah membatalkan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Menurut Kemenag keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam.


"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (4/6).
 
Khoirizi mengatakan, pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat panitia kerja haji dengan Komisi VIII DPR RI.
 
Ia menyampaikan, Kemenag tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun Kemenag, mulai dari kuota haji normal hingga pembatasan kuota haji 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen. 
 
Khoirizi menegaskan, bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan haji dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik. 
 
"Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi," ujarnya.
 
Khoirizi menjelaskan, menteri agama bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu yakni Saleh Benten, tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, menteri agama juga bertemu Duta Besar Arab Saudi, Esam Abid Althagafi untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
 
"Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," jelasnya.
 
Khoirizi menegaskan, ini terjadi tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota haji, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan.
 
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
 
"Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu pembatalan diumumkan 10 Syawal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” ujarnya.
 
Khoirizi mengatakan, kondisinya masih sama. Pandemi Covid-19 masih mengancam jiwa, Arab Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. "Kita lebih mengutamakan keselamatan jamaah dan memutuskan tidak memberangkatkan," katanya.
 
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M pada Kamis (3/6).
 
 
 

 

Berita terkait

Berita Lainnya