Pansus Otsus DPR Rapat Bersama Menkes dan Mendikbud

Tujuan Otsus dalam mengatasi persoalan di bidang pendidikan dan kesehatan di Papua

ANTARA/Aprillio Akbar
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Senin (7/6), menghasilkan sejumlah kesimpulan. ilustrasi
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Senin (7/6), menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pertama, Pansus DPR RI mengapresiasi kehadiran Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat tersebut. 


"Dapat menerima dengan baik penjelasan menteri terkait kondisi pendidikan dan kesehatan di Papua dan rencana tindak lanjut ke depan," kata ketua Pansus Otsus Papua, Komarudin Watubun membacakan kesimpulan rapat, Senin (7/6).

Pansus DPR juga meminta Mendikbudristek serta Menkes RI untuk ikut berkontribusi membantu pemerintah daerah di Papua dalam penyusunan kebijakan umum (grand design) atau peta jalan di bidang pendidikan dan kesehatan untuk 20 tahun ke depan di Papua, sehingga tujuan Otsus dalam mengatasi persoalan di bidang pendidikan dan kesehatan di Papua dapat diatasi.

"Pansus DPR RI mendukung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  RI serta Menteri Kesehatan RI yang bertekad untuk mencukupi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan di Papua," ujarnya. 

Komaruddin menambahkan, Pansus Otsus DPR RI juga mendukung Menkes dalam melakukan enam transformasi kesehatan, khususnya di Papua agar tingkat kesehatan masyarakat Papua meningkat secara signifikan. Begitu pula usulan melakukan harmonisasi regulasi strategi, implementasi, dan anggaran kesehatan.

"Pansus (Otsus) DPR RI memberikan perhatian bagi akuntabilitas perhatian bagi akuntabilitas penggunaan dana otsus bagi pendidikan dan kesehatan di masa mendatang dan peran pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan terhadap penggunaan dana otsus di bidang pendidikan dan kesehatan di Papua dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler