Kemenag Sumbar Persilakan Jika Ingin Tarik Setoran Haji
IHRAM.CO.ID, PADANG— Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat belum mendapatkan laporan calon haji yang menarik setorannya karena pembatalan haji tahun ini.
Kabid Penyelenggaraan Haji Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Joben, mengatakan Kemenag Sumbar tidak akan menghalangi jamaah yang ingin menarik dana yang sudah disetorkan.
"Sampai sekarang belum ada kami mendapatkan laporan dari Kemenag kabupaten/kota tentang jamaah yang ingin menarik dananya,\" kata Joben kepada Republika.co.id, Rabu (9/6).
Untuk gambaran menurut Joben, pada periode 2020 lalu di mana pemberangkatan haji juga dibatalkan ada 23 orang jamaah yang menarik dananya dari Kemenag.
Joben menjelaskan ada dua jenis dana yang disetorkan jamaah calon haji yang mendaftar. Pertama setoran awal senilai Rp 25 juta. Kedua setoran lunas senilai Rp 8 juta.
Bila calon haji menarik setoran lunas, nomor kursi yang sudah didapatkan tidak hilang. Jamaah yang bersangkutan tinggal kembali menyetorkan uang Rp 8 juta begitu hendak berangkat.
Bila yang ditarik adalah setoran awal, calon jamaah dipastikan kehilangan nomor yang sebelumnya dia dapatkan. Dan harus kembali mengambil nomor antrian yang panjangnya sampai 22 tahun.
"Jamaah yang menarik setoran awal, otomatis kehilangan kursi dan menunggu lagi 22 tahun," ujar Joben.
Joben menyebut sebanyak 4.613 jamaah haji asal Sumbar batal berangkat ibadah haji pada tahun ini sebagai tindak lanjut setelah keputusan Menteri Agama (Menag) RI mengeluarkan kebijakan Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah bagi warga negara Indonesia.
Menurut Joben, yang tidak jadi berangkat tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada 2022.