Komisi X: Kemendikbud Harus Kejar Tayang Vaksinasi Guru
Tujuan vaksinasi guru agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berjalan baik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki pekerjaan rumah dalam mencapai target vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik. Tujuannya agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas nanti berjalan dengan baik.
"Kemendikbud dan Satgas Covid harus kejar tayang secepat-cepatnya guru dan tenaga kependidikan vaksin, sebelum bulan Juli, karena ini menjadi syarat wajib," ujar Huda di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).
Hingga hari ini, sudah ada lebih dari 1,5 juta dari 5,6 juta guru dan tenaga pendidik yang telah menjalani vaksinasi. Artinya, masih ada sekira sepertiga dari total jumlah guru yang belum disuntikkan vaksin Covid-19.
"Karena banyak profil guru kita itu relatif sudah sepuh-sepuh, jadi kalau dia tidak divaksin risikonya besar sekali. Risiko besar terhadap guru-guru kita dan risiko terhadap anak-anak," ujar Huda.
Permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Paslanya, PTM terbatas rencananya akan segera dimulai pada Juli mendatang.
"Pertanyaannya mungkin tidak tervaksin sampai 6,5 juta sampai bulan Juli, kita raba-raba saja. Lima bulan baru tervaksin baru 1,5 juta, jadi ada gap keinginan Mas Menteri dengan fakta," ujar Huda.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 nanti akan dilakukan secara terbatas. Penyelenggaraan sekolah tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen murid.
Selain itu, pembelajaran tatap muka ini juga diselenggarakan maksimal dua hari dalam sepekan dengan proses pembelajaran maksimal dua jam tiap harinya. Budi mengatakan, opsi untuk menghadirkan anak-anak ke sekolah ini pun ditentukan oleh masing-masing orang tua.
“Jadi dipastikan oleh beliau (Presiden Jokowi) bahwa pendidikannya dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas. Terbatasnya, maksimal adalah 25 persen dari jumlah murid yang boleh hadir, maksimal sepekan hanya boleh dua kali, dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam,” kata Menkes Budi saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/6).
Nawir Arsyad Akbar