Sidebar

Umat Harus Diyakinkan Bila Dana Haji Aman

Friday, 11 Jun 2021 07:01 WIB
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi

IHRAM.CO.ID, -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memastikan dana calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Bahkan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya akan mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya. "Kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan. Karena ini uangnya jamaah, kami harus layani," kata Anggito salam webinar dana haji beberapa waktu lalu. 


Meski begitu, ia mengingatkan pada jamaah yang menarik kembali dananya maka konsekuensinya akan kehilangan antean pemberangkatan haji. Menurutnya saat ini telah ada calon jamaah haji yang melakukan penarikan dana hajinya. Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 600an jamaah yang membatalkan dan menarik dananya. Anggito pun berharap calon jamaah haji tetap menempatkan dananya di BPKH atau perbankan syariah yang telah ditunjuk karena terdapat nilai manfaat bagi jamaah. 

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji. Dari rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta. Sisanya dicarikan melalui sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH.

Ia juga memaparkan tentang alokasi dana haji yang diinvestasikan 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Serta pada investasi lain yang profil risikonya low to moderate. Ia menjelaskan setiap investasi dana haji telah memperoleh izin jamaah berdasarkan surat kuasa atau akad wakalah.  

Saat ini BPKH mencatat saldo dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun. Sedang total jamaah haji yang sudah mengantre sebanyak 5,1 juta terdiri dari 5.017.856 jamaah haji reguler dan 96.620 jamaah haji khusus.  

 

Berita terkait

Berita Lainnya