Sidebar

Otoritas Myanmar Buka Kasus Korupsi Suu Kyi

Thursday, 10 Jun 2021 21:00 WIB
Militer Myanmar menjerat Suu Kyi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Myanmar membuka kasus korupsi baru pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dan mantan pejabat lain di pemerintahannya. 

Baca Juga


Berdasarkan laporan Global New Light of Myanmar pada Kamis (10/6), kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi (75) yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.

Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari Ibu Kota Naypyidaw di kantor polisi pada Rabu (9/6).

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu.

Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.

 

Berita terkait

Berita Lainnya