Sholat Subuh di Nabawi Tertunda 45 Menit, Pejabat Dipecat
IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Pihak berwenang Arab Saudi telah memecat dua pejabat senior Masjid Nabawi di Madinah. Keduanya dipecat setelah penundaan sholat subuh di tempat suci, media lokal melaporkan.
Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Abdul Rahman Al Sudais memutuskan membebaskan tugas kepala dan wakil kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi karena kekurangan dalam pekerjaan. Ia menugaskan kepala departemen urusan pembinaan dan penataan departemen.
Dilansir di Gulf News, Jumat (11/6), Al-Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin sholat dan tiga muazin untuk setiap sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi.
Pejabat itu bersumpah dalam sebuah pernyataan semua tindakan yang diperlukan akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dan melalaikan tugas. Langkah itu dilaporkan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai sholat Subuh di Masjid Nabawi.