Sidebar

Pembangunan Masjid At Tabayyun Vila Meruya Sesuai Aturan

Tuesday, 15 Jun 2021 19:35 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers usai penyelenggaraan Shalat Jumat di Tenda Arafah yang merupakan lapangan Masjid At Tabayyun di kawasan Meruya, Jakarta, Jumat (4/6). Masjid At-Tabayyun yang berada di perumahan Taman Villa Meruya itu telah memiliki izin penggunaan lahan aset Pemprov DKI Jakarta seluas 1.078 meter persegi untuk pembangunan masjid dan direncanakan akan dilakukan peletakan batu pertama pada Agustus 2021. Sebelumnya, pembangunan Masjid At-Tabayyun itu sempat ditentang oleh sebagian warga yang kini mereka mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya Jakarta Barat telah tepat dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga


Hal itu ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

"Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sesuai regulasi dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama," kata Ikhsan yang juga sebagai Koordinator Tim Pembangunan Masjid At-Tabayyun dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/6).

Ikhsan menjelaskan Gubernur DKI Jakarta telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut di atas, telah mengikuti prosedur sebagaimana mestinya dan telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a.

Dalam SK tersebut, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menandatangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta.

Berita terkait

Berita Lainnya