Pakar: Mata Uang Kripto Belum Penuhi Prinsip Syariah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mata uang kripto atau crypto currency dinilai belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah."Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6).
Ia menambahkan cprypto currency juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut."Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," tegasnya.
Ia menyampaikan, ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency, yakni regulasi dan syariah."Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Apabila crypto currency ini sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, ia menilai, ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut.Apabila sistem keuangan negara terancam, lanjut dia, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.