Sidebar

Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Banyumas Masih Cukup

Friday, 18 Jun 2021 14:00 WIB
Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Banyumas Masih Cukup. Petugas PMI Banyumas memeriksa bilik karantina pemudik di GOR Satria Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/5). Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas melakukan karantina kepada pemudik sejak 6 Mei lalu. Untuk yang hasil pcr negatif akan dikarantina selama lima hari di GOR Satria Purwokerto.

IHRAM.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang tersedia di 15 rumah sakit masih mencukupi.

Baca Juga


"Masih aman karena berdasarkan data Dinas Kesehatan total tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang tersedia di 15 rumah sakit mencapai 661 unit. Insya Allah, Senin (21/6) ada tambahan (tempat tidur). Saya minta sampai dengan 1.000 tempat tidur, nggak tahu bisa apa tidak," katanya kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dari total 661 tempat tidur pasien yang tersedia, pada Jumat pagi baru 317 tempat tidur atau sekitar 47,9 persen yang terpakai. Menurut dia, dari total 317 pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di 15 rumah sakit, 219 orang atau sekitar 69 persen berkartu tanda penduduk Kabupaten Banyumas.

Sisanya berasal dari daerah seperti Cilacap, Batang, Nusa Tenggara Timur, Jakarta, Bekasi, Maluku, dan Yogyakarta. Achmad juga mengatakan sebagian fasilitas pelayanan RSU St Elisabeth Purwokerto terpaksa ditutup sementara karena sejumlah tenaga kesehatannya tertular Covid-19.

Menurut dia, seluruh tenaga kesehatan RSU St Elisabeth yang tertular Covid-19 menjalani karantina di dalam rumah sakit itu. "Maka dari itu hati-hati dan tolong kebijakan Pemkab didukung ya, supaya jangan banyak yang meninggal," katanya.

Direktur RSU St Elisabeth Siswanto Budi Wijoto mengatakan berdasarkan data terakhir, jumlah tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 di rumah sakitnya 17 orang dan seluruhnya tanpa gejala. Oleh karena itu, pengelola rumah sakit memutuskan menutup sementara sejumlah fasilitas pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat.

Penutupan dilakukan selama tujuh hari dan selanjutnya akan dievaluasi. "Poli-poli lain tetap buka, seperti spesialisasi, vaksinasi, dan imunisasi tetap buka dengan memakai (sistem) drive thru (lantatur)," katanya.

Berita terkait

Berita Lainnya