Thursday,10 Jumadil Akhir 1446 / 12 December 2024
Polisi Batasi Mobilitas Warga 10 Titik di DKI Jakarta
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 10 titik yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP resmi membatasi mobilitas warga di 10 titik tersebut.
"Berdasarkan hasil survei yang kita dapat bahwa sering terjadi kerumunan dan kemungkinan akan terjadi penyebaran covid 19 di situ (10 titik)," ujar Yusri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Ke-10 titik tersebut masing-masing di kawasan Bulungan, Kemang Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan. Di kawasan Sabang, Cikini Raya, Asia-Afrika di Jakarta Pusat. Kemudian di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading serta Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.
Menurut Yusri, pembatasan di 10 titik itu dimulai Senin (21/6) dari pukul 21.00-04.00 WIB. Kendati demikian, ada beberapa pengecualian aktivitas yang diperbolehkan di luar jam yang diberlakukan, yaitu penghuni, ambulan, apotik, rumah sakit, tamu hotel serta mobiltas dalam keadaan darurat. Untuk menjalankan pembatasan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel dan water barrier sebagai pembatas.
"Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan di situ yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita lakukan patroli, kita lakukan pembubaran kita lakukan operasi yustisi di situ," ungkap Yusri.
Sementara itu Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengingatkan bakal ada sanksi bagi mereka yang melanggar prokes. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021. Bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan jika tidak membawa dana saat melanggar bakal dikenai sanksi sosial.
"Demikian juga pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat rumah makan, tempat usaha dan sebagainya, baik dalam penutupan penutupan 1x24, 3x24 jam sampai denda administratif besarnya sampai dengan Rp 50 juta," tutur Sahat.
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB