PPKM Diberlakukan, Perkantoran di Zona Merah Diimbau WFH

PPKM akan diberlakukan mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan sehat dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat operasi ppkm mikro di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diberlakukan mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.


Airlangga menjelaskan untuk penguatan PPKM skala mikro maka akan dituangkan dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia pun menambahkan, kegiatan perkantoran baik kementerian atau lembaga BUMN yang berada di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%, serta 50% di zona non-merah.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler