Sholat Jumat di Masjid Jakarta Ditiadakan Hingga 5 Juli 2021
DKI Jakarta dinyatakan sebagai zona merah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan sholat rawatib dan Sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.
Seruan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Seruan tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.
“Dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaah masjid/mushala, ulama, dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zhuhur di rumah masing-masing dan diimbau melaksanakan sholat rawatib di rumah masing-masing pula,” demikian tertulis dalam surat.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan. Pertama, melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan sehingga DKI Jakarta dinyatakan sebagai zona merah.
“Kedua, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak,” ujarnya.
Ketiga, adzan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu sholat. Keempat, manfaat pengeras suara masjid dan mushala untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Kelima, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu termaktub di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
“Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah,” bunyi salah satu aturan dalam beleid tersebut.