Vaksinasi Warga Non DKI tak Perlu Surat Domisili
Sejumlah sentra vaksinasi di Jakarta Pusat hanya memerlukan KTP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan vaksinasi Covid-19 bagi warga non-KTP DKI Jakarta dapat dilakukan meski tanpa dilengkapi surat keterangan domisili. Hal ini bertujuan untuk mempermudah prosedur vaksinasi.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, sejumlah sentra vaksinasi di Jakarta Pusat, salah satunya di Tanah Abang, tidak memerlukan surat keterangan domisili. Warga non-DKI hanya perlu membawa KTP untuk mendapat layanan vaksinasi.
"Prosedurnya kalau dia ada KTP, ada NIK-nya, itu boleh. Yang penting dia terdaftar," kata Irwandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/6).
Vaksin ini berasal dari Kementerian Kesehatan. "Contohnya di Sentra Tanah Abang kemarin, banyak dari Depok, Tangerang, lagi belanja, yang penting di tempat lokasi diterima," kata dia.
Salah satu lokasi vaksinasi massal Jakarta Pusat terletak di Blok F, Pasar Tanah Abang. Sentra vaksin di Tanah Abang ini menargetkan 1.000 warga usia 18 tahun ke atas setiap harinya.
Irwandi mengatakan, sejumlah sentra vaksinasi menerima warga non-KTP DKI tanpa keterangan surat domisili. Namun demikian, banyak juga sentra vaksin lainnya yang mengutamakan warga DKI Jakarta yang mendapatkan vaksin. Hal itu bertujuan untuk tercapai target pemerintah, yakni 7,5 juta warga Jakarta yang tervaksinasi hingga Agustus 2021.
Masih banyak warga DKI Jakarta yang enggan divaksinasi. Bahkan ada yang menolak terkait isu gejala dan dampak setelah vaksinasi, berdasarkan informasi di media sosial.
"Kami sudah edukasi dari kelurahan, kecamatan, sudah muter dari Polres juga kita sosialisasikan, cuma kami ini juga berperang melawan isu di medsos. Ini yang berat," kata Irwandi.