Hukum Wanita dalam Masa Iddah Wafat Pergi Haji
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Istri akan mengalami masa iddah setelah suaminya meninggal. Lalu bagaimana hukum perempuan yang berangkat menunaikan haji padahal masih dalam masa Iddah?
KH Mohamad Hidayat dalam bukunya 'Ensiklopedi Haji dan Umrah' mengatakan, para ulama berbeda pendapat. Misal, Imam Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya al-Mughni juz 7 halaman 531.
"Seorang perempuan yang dalam masa iddah wafat, ia tidak boleh pergi menunaikan haji dan untuk keperluan lainnya."
Berikut beberapa pendapatnya:
Pendapat itu diriwayatkan dari Umar ra dan Usman, pendapat itu pula dengan dipenggal oleh Sa'id bin Musayyib, al-Qasim, Imam Malik, Imam Syafi'i, Abu Ubaid dan para ulama logika.
"Aku berkata bahwa imam Abdurazak telah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra dan dari Ibu Umar dengan pendapat yang serupa, Imam Abdurazak meriwayatkan pula dengan sanad dari Mujahid."
Beliau berkata, "Umar bin Khaththab ran Utsman ra pernah menyuruh pulang dari Miqat Dzual Khulaifah (Bir Ali) semua perempuan yang akan berhaji dan umroh padahal mereka masih dalam berstatus Iddah wafat. Imam Abdurrazak meriwayatkan pula dengan sangat dari Mujahid, dari Sa'id bin Musayyib beliau berkata:
"Umar bin Khaththab ra pernah menyuruh pulang semua perempuan yang akan pergi haji dan umroh di luar kota kuffah, padahal mereka masih dalam keadaan Iddah wafat," katanya.
Sebagian ulama salaf (ulama terdahulu) memberikan keringanan perihal perempuan yang berangkat pergi haji dan umroh. Padahal mereka dalam masa iddah dan begitu juga untuk menginap di tempat yang ia kehendaki.
Imam Abdurrazak meriwayatkan dalam kitab karangannya dari Muammar, dari Imam Zuhri, dari Urawah bahwa Aisyah ra, beserta saudara perempuannya Ummu Kulsum telah pergi menuju Makkah untuk berumrah padahal saudara perempuan dalam keadaan iddah wafat oleh suaminya Talhah bin Ubaidillah.
Berkata Umar ra bahwa Aisyah ra berfatwa, "Seseorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya boleh keluar bepergian dalam masa Iddah-nya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abbad ra, ia berkata bahwa Allah SWT berfirman, "Seorang perempuan yang ditinggal wafat suami hendaknya mendukung masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Allah SWT tidak berfirman "Hendaknya menunggu masa iddahnya atau di rumahnya. Oleh karena itu, boleh bagi perempuan untuk menunggu masa iddahnya di tempat yang ia kehendaki."
Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata, "seorang perempuan yang dalam masa iddah wafat boleh menghabiskan masa iddahnya di tempat mana pun yang ia kehendaki."
Diriwayatkan dari Imam ada dan Imam Thawus, beliau berdua bersabda:"Seorang perempuan yang dalam masa iddah wafat boleh berhaji dan umrah berpergian dan menginap di tempat manapun."
Imam Ibnu Syaibah menerangkan dengan sanadnya, ia berkata, "Aku bertanya kepada Imam Atha, tentang perempuan yang ditalak tiga kali dan tinggal wafat, apakah mereka boleh menunaikan haji? dia menjawab "Ya" Imam Hasan berpendapat seperti itu.