Sidebar

Pendapat Bijak Ali Saat Diminta Melarang Sholat Arbain

Sunday, 27 Jun 2021 04:44 WIB
Masjid Nabawi, Madinah, tampak makin indah dengan pantulan sinar matahari berwarna jingga pada Senin (9/9) Subuh. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi makin berkurang karena mayoritas sudah kembali ke Tanah Air.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Umumnya para jamaah haji, termasuk jamaah haji dari Asia Tenggara khususnya dari Indonesia mengenal istilah sholat Aba'in. Bahkan kegiatan ini menjadi program unggulan sebagian dari para penyelenggara haji khusus dan umroh.

Baca Juga


"Sehingga untuk mencapai target ini (40 hari salat fardhu), mereka harus menetap tinggal di Madinah sekurang-kurangnya delapan hari," kata KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya 'Ensiklopedi Haji dan Umrah'.

Walaupun demikian, tak kurang juga ulama yang mengkritiknya dengan alasan bahwa hadits tersebut di atas itu statusnya daif atau lemah. Bahkan tak jarang ada di antara para jamaah yang memprovokasi jamaah yang lain untuk tidak melakukan sholat Arbain itu.

Sebagai bahan perbandingan kata KH Ahmad Chodri, agar kita tak mudah memprovokasi orang yang giat beribadah hanya karena amalan itu menurut tanggapan kita berdasarkan hadits yang dipandang lemah. Maka perhatikam pendapat Khalifah Ali.

Suatu ketika, Sayyidina Ali bin Abu Tholib ra melihat beberapa orang melakukan sholat sunnah di lapangan sebelum sjolat Idul Fitri. Beliau berkomentar:

"Setahuku, sholat yang mereka kerjakan itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat di zamannya."

Lalu orang yang mendengar komentar itu menanggapinya seraya berkata:

"Apakah tidak sebaiknya engkau melarangnya?" 

Dengan tegas Sayyidina Ali menjawab:

"Tidak! Aku khawatir jika melarangnya termasuk dalam golongan orang yang dikecam Allah SWT dalam Firman Nya surah Al-Alaq ayay 9-10."

"Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang seorang hamba ketika dia mengerjakan sholat?"

Untuk itu Kyai Ahmad Chodri Ramli tetap mendorong agar para jamaah tidak absen dalam melakukan sholat berjamaah di Masjid Nabawi, mengingat pahalanya yang sangat besar. Termasuk juga dalam melakukan salat Arbain, sebab walaupun hadis sebagai dasar hukum yang dipandang lemah, akan tetapi para ulama hadis pun tetap sepakat membolehkannya menggunakan hadits 'dhaif  lifadha ilil amal' untuk keutamaan amal.

"Lagi pula tak ditemukan qaul yang melarangnya," katanya.

KH Ahmad Chodrk Ramli mengatakan secara lafzhiyah kata Arbain berarti 40. Adapun yang dimaksud di sini ialah melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di Masjid Nabawi Madinah sebanyak 40 kali berturut-turut dan tak pernah tertinggal satu sholat pun. Dan hal ini banyak mendapat perhatian dari para jamaah haji mengingat fadilahnya yang amat besar, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra:

"Barang siapa melakukan sholat di masjidku 40 kali salat yang tidak ketinggalan satu salat pun maka tercatat baginya ia memperoleh hak kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksa, dan dijauhkan dari kemunafikan. (HR Ahmad dan Thabrani dengan Sanad yang Shahih).

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya