Pemkot Depok Larang Balita, Ibu Hamil, dan Lansia Masuk Mal

Jam operasional mal di Kota Depok juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

AP/Dita Alangkara
Seorang pemuda berjalan melewati mural bertema coronavirus untuk menghormati pekerja medis di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat (25/6). Lonjakan kasus Covid-19 saat ini juga tengah terjadi di Kota Depok. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal juga dibatasi.

Baca Juga


"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan. Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan skor 1,8.

Untuk itu, Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.

 


 

Selain pembatasan operasional mal, aktivitas niaga di restoran, kafe, warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. Pembelian juga dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

"Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Dadang mengatakan, dalam SK Wali Kota Depok terbaru, tempat kerja atau perkantoran di Depok juga diwajibkan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain," ujarnya.

Adapun, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

"Tapi harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Dadang.

 

Fasiltas kesehatan yang ada di Depok - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler