Melaka Izinkan Gelar Kurban di Masjid dan Surau
IHRAM.CO.ID, MELAKA -- Departemen Agama Islam Melaka (Jaim) di Malaysia mengizinkan pelaksanaan kurban saat Idul Adha tahun ini dilakukan di masjid dan kompleks surau. Namun dengan catatan, kurban dibatasi hanya lima hewan per hari di setiap tempat yang dimulai 20 hingga 23 Juli 2021.
Kendati begitu, Direktur Jaim, Datuk Che Sukri Che Mat, mengatakan masjid dan surau diharuskan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Departemen Layanan Hewan negara bagian ini. Mereka kemudian juga akan menentukan tempat yang cocok untuk tujuan tersebut.
"Juga hanya 25 orang yang harus terdaftar, yang diperbolehkan melakukan dan berada di lokasi kurban," kata Che Sukri kepada Bernama, dilansir di Malay Mail, Kamis (1/7).
Che Sukri juga mengingatkan semua masjid dan surau untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan untuk memastikan pelaksanaan kurban Idul Adha dapat berjalan dengan lancar tahun ini. Di tempat lain di negara bagian Perlis, pemerintah setempat juga mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid-masjid dengan catatan menerapkan SOP ketat mulai hari ini, Kamis (1/7).