BWI Perkenalkan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir. Melalui aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menjadi pengelola wakaf dan sebagai upaya Integrasi Data Wakaf Nasional agar transparansi serta akuntabilitas pengelolaan wakaf semakin kuat.
"Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-Services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional," ujar Ketua BWI Mohammad Nuh dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Kamis (1/7).
Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
Menurutnya, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum serta bertanggung jawab atas harta benda wakaf yang dikelola.M. Nuh mengatakan aplikasi e-Services diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BWI atas pengelolaan wakaf yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Aplikasi e-service tersebut menjadi bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional," katanya.