Suami Jadi Pemimpin Rumah Tangga, Ini Penjelasannya
Alquran menetapkan suami menjadi pemimpin rumah tangga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alquran menetapkan suami menjadi pemimpin rumah tangga karena ada dua alasan. Hal itu diungkap Pakar Tafsir Alquran Prof M. Quraish Shihab mengatakan dalam bukunya berjudul "Islam yang Disalahpahami".
Alasan pertama adalah suami berkewajiban membayar mahar atau maskawin saat pernikahannya. Selain itu, suami juga berkewajiban menafkahi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Alasan kedua adalah suami memiliki kelebihan memimpin secara teratur dan berkelanjutan. Lelaki lebih stabil emosinya dan lebih sabar dibandingkan perempuan saat menghadapi lawan jenisnya. Menurut Prof Quraish, ini karena istri setiap bulan dan pada waktu yang berpotensi panjang mengalami menstruasi.
Jika kepemimpinan diserahkan pada istri, maka tidak mustahil terjadi gangguan emosi pada saat situasi dibutuhkan untuk tidak melibatkan emosi. Alasan inilah yang menjadikan Islam melarang menceraikan istri pada saat ia sedang mengalami menstruasi.
Perlu diingat, Islam menuntun pasangan suami istri untuk selalu bermusyawarah dalam kehidupan rumah tangga. Sikap ini bukan sewenang-wenang atau memaksa istri melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama atau hak pribadi istri. Misal, menyangkut kepercayaannya atau harta bendanya.
Memang Alquran menyatakan suami memiliki derajat atas istrinya sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru\'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami memiliki derajat melebihi mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Derajat yang dimaksud pada ayat di atas bukan karena suami adalah pria dan istri adalah perempuan melainkan derajat yang dimasud yaitu peluang yang dapat diraih suami dengan sikapnya terhadap istri.
Dalam konteks ini, Imam Ibnu Jarir at-Thabariy yang merupakan guru besar bidang tafsir Alquran menegaskan kandungan ayat di atas adalah perintah kepada suami agar memperlakukan istri dengan sifat terpuji sehingga suami bisa meraih derajat itu.
Imam al-Ghazali mengatakan yang dimaksud dengan perlakuan baik terhadap istri adalah bersabar dalam gangguan atau kesalahannya dan memaafkannya saat ia menumpahkan emosi dan kemarahannya. n Meiliza Laveda