Pengadilan Mesir Tunda Gugatan Terhadap Imam Besar Al Azhar
Al-Qaradhawi dianggap berkhianat kepada negara.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang pengacara, Samir Shabri, menuntut Imam besar Al Azhar Syekh Yusuf Al-Qaradhawi di Pengadilan Mesir. Samir menuntut agar pengadilan mencabut seluruh ijazah Al Azhar yang dimiliki Al-Qaradhawi.
Dilansir dari Egypt Independent, Jumat (2/7), Pengadilan Tata Usaha Mesir menunda gugatan terhadap Imam Besar Al Azhar itu hingga 22 Agustus 2021 untuk meninjau dokumen. Gugatan itu menuntut agar seluruh ijazah Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dicabut karena ia dianggap berkhianat kepada negara dan mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin.
"Apa yang dilakukan Yusuf al-Qaradawi terhadap tanah air untuk memuaskan Qatar dan Ikhwanul Muslimin adalah kejahatan yang merupakan pengkhianatan tingkat tinggi, yang mengharuskan penarikan semua gelar akademik yang diperolehnya dari Mesir," bunyi gugatan itu.
"Lembaga Al Azhar, sebuah platform untuk moderasi di dunia Islam, adalah suatu kehormatan yang tidak pantas diterima oleh al-Qaradawi, mengingat apa yang dia lakukan terhadap negara ini dan anak-anaknya," kata gugatan tersebut.
Cendekiawan Islam yang berbasis di Doha itu diadili secara in-absentia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Mesir bersama dengan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan pada 2015 di Kairo. Qaradawi didakwa dengan tuduhan menghasut pembunuhan, menyebarkan berita palsu, dan merusak properti.