Kominfo Dukung Penerapan PPKM Darurat

Menkominfo instruksikan jajaran Kementerian proaktif dalam mendukung PPKM darurat

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate
Rep: Fauziah Mursid Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menginstruksikan jajaran Kementerian Kominfo proaktif dalam mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan berlaku mulai Sabtu (3/7) esok hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa Bali.

“Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali,"  kata Johnny dalam siaran persnya, Jumat (2/7).

Johnny juga berharap dukungan serupa diberikan pihak lain, di antaranya TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Johnny mengatakan, perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.

Menurut Johnny hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak,” katanya.

Ia pun memerintahkan sivitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T. Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T).

Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku nagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati dan lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat sebagaimana keterangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7). Langkah tersebut diambil Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Presiden pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Sebab, penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler