Sidebar

Penunjuk Kegiatan Haji dan Umroh

Wednesday, 07 Jul 2021 14:36 WIB
Suasana shalat subuh di Masjidil Haram di masa pandemi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh jamaah memerlukan seorang dalil atau penunjuk ketempat-tempat ibadah dan bersejarah di Makkah atau di Madinah. Dalil secara etimologi bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu baik yang bersifat materi maupun maknawi.

"Atau bermakna penunjuk kepada yang kita kehendaki atau tanda yang ditegakkan untuk menunjukkan kepada sesuatu," kata Gus Arifin dalam bukunya "Fiqih Haji dan Umrah"

Dalil juga bisa dikatakan sebagai segala yang menunjukkan kepada 'madlul' (objek petunjuk) baik dirasakan dengan panca indra maupun aqli (logika), syar'i (syariat), qath'i (pastil) atau tidak zahanni (perkiraan).

"Dalil dalam bahasa Arab adalah yang menunjukkan kepada sesuatu, baik yang bersifat indrawi atau maknawi, baik ataupun buruk," katanya.

Adapun secara terminologi usul fiqih adalah sesuatu yang dapat membuat kita sampai kepada suatu berita, bila memahami sesuatu itu dengan benar.

Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushul Al Fiqh Al Islami, memberi batasan demikian. "Sesuatu yang dapat membuat kita sampai pada kepada hukum perbuatan secara syariat, bila memahami sesuatu itu petunjuknya dengan benar."

Menurut ahli Ushul fiqih, dalil adalah sesuatu yang dijadikan sebagai petunjuk menuju hukum syariat yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang didasarkan pada pandangan yang benar mengenainya, baik secara pasti (qathi) atau dugaan kuat (zahanni). Dalil syar'i terdiri atas dua macam yaitu dalil-dalil yang kembali kepada naqal (nash) atau naqli dan dalil dalil yang kembali kepada akal atau aqli.

Bentuk jamaknya adalah al-adilah yang secara bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar'i yang dapat menunjukkan bagaimana melaksanakan suatu amalan syar'i dengan cara yang tepat dan benar.

 


Berita terkait

Berita Lainnya