Sidebar

MUI: Hingga 4 Juli 584 Meninggal karena Covid

Wednesday, 07 Jul 2021 19:49 WIB
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin virus korona kepada pengurus masjid dan pemuka agama Islam di Masjid Al Akbar di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia pada tanggal 23 Maret 2021. Vaksinasi dilakukan untuk mengekang penyebaran virus korona (Covid-19) menjelang bulan suci Ramadhan umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia melaporkan hingga 4 Juli, sebanyak 584 kiai meninggal dunia di tengah pandemi Covid-19.


Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Abdul Ghaffar Rozin mengatakan peningkatan penularan Covid-19 sangat signifikan terhadap para kiai dan pengasuh pesantren di Jawa Tengah bagian utara.

“Terutama di seluruh wilayah Madura dan wilayah lain seperti Pati, Kudus, Demak, Jepara, dan daerah lainya secara merata,” kata Ghaffar dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7) seperti dilansir Anadolu Agency,

Dia menuturkan pesantren sebenarnya sudah memiliki kesadaran yang sangat tinggi terkait bahaya Covid-19. 

Namun, menurut dia, setelah Lebaran kondisi di masyarakat mulai bosan dan diiringi dengan kembalinya aktivitas pendidikan di pondok pesantren. 

Kondisi tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya varian baru Covid-19 asal India, varian Delta, yang kehadirannya tidak bisa diantisipasi dengan baik.

“Sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan pondok pesantren,” ujar dia.

Oleh karena itu, Rozin mengimbau agar pesantren yang melakukan pembelajaran tatap muka melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian dia juga meminta agar pesantren tidak memulangkan santri dan membatasi keluar masuk tamu, menyiapkan ruang isolasi. 

"Jika pendidikan santrinya di luar kompleks, hendaknya melaksanakan pembelajaran secara daring dari asrama masing-masing," ujar dia.

Dia juga berharap untuk sementara para jemaah, alumni, dan wali santri menghindari mengundang kiai untuk hadir dalam acara yang dapat mengundang banyak orang.

"Patuhilah protokol Kesehatan dan arahan pemerintah karena tidak bertentangan dengan syariah," ucap Rozin.

Berita terkait

Berita Lainnya