MA Instruksikan Persidangan Virtual di Masa PPKM Darurat
Kalau ada persidangan tatap muka, maka wajib digelar dengan protokol kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Mahkamah Agung (MA) mengintruksikan seluruh lembaga peradilan menggelar persidangan secara virtual atau daring. Instruksi ini penting dilakukan, khususnya untuk persidangan yang tidak bisa ditunda selama diterapkannya Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin melalui tayangan di saluran YouTube Mahkamah Agung RI, Rabu (7/7).
Syarifuddin menjelaskan, khusus perkara perdata; perkara perdata agama; perkara tata usaha negara; dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Ia menambahkan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). "Persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Syarifuddin.
Syarifuddin meminta semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar. "Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," ujarnya.