In Picture: PPKM Mikro di Kendari Berlangsung Hingga Pukul 22.00 WITA

Toko beroperasi setelah jam malam tersebut akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021).


Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler