Makamkan Jenazah di TPU Cikadut, Warga Dipungli Rp 4 Juta

Tersangka pelaku pungli di TPU Cikadut, Bandung sudah ditangkap pihak kepolisian.

Edi Yusuf/Republika
Petugas pengurusan jenazah positif Covid-19 membawa jenazah untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung, Senin (28/6). Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung, jenazah yang dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 itu terus bertambah. Seluas dua hektar lahan disiapkan pemkot Bandung di TPU Cikadut. Lahan seluas itu diperkirakan cukup untuk menampung sekitar lima ribu liang lahat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Salah seorang warga YT dari keluarga ahli waris mengaku diminta uang sebesar Rp 4 juta oleh oknum petugas pikul saat hendak memakamkan jenazah ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Kota Bandung, Selasa (6/7) lalu. Kabar tersebut beredar di grup Whatsapp kalangan wartawan.

Saat dikonfirmasi, YT membenarkan infoemasi yang beredar tersebut dan ia pun memperbolehkan cerita yang dialaminya dikutip. "Iya, boleh (dikutip)," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (11/7).

YT saat mendatangi TPU Cikadut untuk mengurus pemakaman ayahnya didatangi oleh petugas pikul berinisial R. Ia dimintai sejumlah uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman dan menyebutkan liang lahat sudah disediakan.

YT pun langsung mempertanyakan kenapa harus membayar. Ia mendapatkan jawaban dari petugas pikul berinisial R bahwa pemakaman untuk non-Muslim tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dengan waktu yang mendesak, ia pun meminta keringanan biaya kepada petugas tersebut. Akhirnya terjadi tawar menawar harga dari mulai meminta keringanan dari Rp 4 juta menjadi Rp 2,8 juta hingga menjadi Rp 2 juta.

"Pak, kiranya punya hati sama saya pak karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena Covid 19 apalagi sekarang ada PPKM Darurat sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi," katanya.

Ia mengatakan, saat proses tawar menawar R menjelaskan bahwa terdapat keluarga ahli waris lainnya yang memakamkam jenazah mengeluarkan biaya Rp 3,5 juta. Hingga akhirnya, YT menyetujui membayar Rp 2,8 juta dan meminta kuitansi.

Namun, R berkilah bahwa untuk pemakaman di malam hari tidak terdapat kwitansi. YT pun meminta untuk menuliskannya di sebuah kertas kosong mengenai rincian biaya, nama yang meninggal, tandatangan dan nama jelas R serta jabatan dan nomornya.

"Lalu kwitansi diberikan dengan rincian, biaya gali Rp 1,5 juta. Biaya pikul, Rp 1 juta. Salib, Rp 300.000. Total Rp 2.800.000," ujarnya. Ia mengaku saat berada di tempat liang lahat, salah seorang petugas sempat menanyakan apakah sudah membayar biaya tersebut dan dijawab, "sudah".

Usai dimakamkan, sejumlah petugas mendatangi adiknya dan meminta uang tambahan. Akhirnya, adiknya mengeluarkan uang Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu untuk biaya parkir.

"Demikian kisah saya yang sangat memilukan, setelah saya ditimpa kemalangan papa saya. Ternyata di TPU Covid-19 Cikadut Bandung ada praktek pungli untuk pemakaman yang meninggal, terutama non muslim. Apakah demikian peraturannya. Mohon pencerahan. Terlampir foto kwitansi, dan dokumen lainnya," katanya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan oknum tersebut telah diberhentikan. Pelaku pun telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.

Baca Juga


“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui keterangan pers yang diterima, Ahad (11/7).

Ia menuturkan, dugaan tindak pungli tidak dibenarkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan pungli.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan oknum petugas pikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli merupakan tenaga pemikul tambahan berstatus pegawai harian lepas (PHL). Ia mengatakan, tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” katanya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ia memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.

Sebab upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu. "TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler