Pejabat Sudan Hadapi Sidang Pertama atas Kejahatan Perang

Kushayb merupakan mantan pemimpin Darfur akan menghadapi sidang pekan depan

Bendera Sudan
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Majelis Pra-Peradilan II Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pada Jumat (8/7) mengkonfirmasi pejabat Sudan pertama akan menghadapi sidang atas tuduhan kejahatan perang. Menurut Kantor Berita Sudan, Majelis Pra-Peradilan II ICC mengeluarkan keputusan bulat yang mengkonfirmasi 31 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap Ali Kushayb.

Baca Juga


Kushayb merupakan mantan pemimpin Darfur. Kushyab diyakini telah melakukan kejahatan yang dituduhkan pada 2003 dan 2004.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kushayb pada 2007. Dia menyerahkan diri secara sukarela di Republik Afrika Tengah, kemudian dipindahkan ke tahanan ICC pada 9 Juni 2020.

Menurut Radio Dabanga, Kushayb awalnya muncul di  ICC pada 15 Juni. Dia kemudian muncul di hadapan Majelis Pra-Peradilan II pada 24-26 Mei.

Kushayb belum mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, dia bersikeras bahwa identitas dirinya adalah Abd-Al-Rahman. Dia mengaku bukan Ali Kushayb seperti yang dituduhkan selama ini. 

Sebelumnya, Menteri Urusan Federal Sudan, Buthaina Dinar, mengumumkan bahwa pemerintah akan menyerahkan para pejabat yang dituduh melakukan kejahatan perang di Darfur ke ICC. Dinar menjelaskan, proses penyerahan akan memakan waktu karena prosedur yang diperlukan, beberapa di antaranya terkait negara, dengan terdakwa diadili dalam kasus lain yang terkait dengan korupsi dan kudeta 1989.

 

Sejak jatuhnya rezim mantan Presiden Omar Al-Bashir dan pembentukan pemerintahan transisi sekitar dua tahun lalu, isu penyerahan buronan ke ICC telah menjadi topik perdebatan di dalam kabinet.  Dalam kunjungan terakhirnya ke Sudan beberapa minggu yang lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda menuntut ekstradisi Ahmed Haroun, yang merupakan pemimpin terkemuka dari rezim yang digulingkan, untuk muncul di hadapan pengadilan di Den Haag, bersama dengan Ali Kushayb. Dia percaya bahwa mereka terlibat dalam kasus yang sama.

Rezim Al-Bashir dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut. Sementara itu,  Al-Bashir hingga kini tetap berada di penjara di utara Khartoum. Dia mendekam dalam penjara sejak penggulingannya pada 11 April 2019. 

Pada 2003, konflik meletus di wilayah Darfur antara pasukan pemerintah dan gerakan pemberontak bersenjata. Menurut PBB, 300 ribu orang tewas dan sekitar 2,5 juta orang mengungsi akibat konflik tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler