Thursday,17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024
Saudi Penjara 6 Bulan Bagi Pengangkut Jamaah Haji Tanpa Izin
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi telah memperingatkan sanksi yang akan diterima bagi pelanggar izin haji. Siapa pun yang kedapatan mengangkut jamaah haji tanpa izin, akan diganjar dengan hukuman penjara enam bulan dan denda 50.000 riyal Saudi.
Sanksi lainnya termasuk mempublikasikan nama pelanggar di media lokal serta penyitaan alat transportasi. Hukuman akan berlipat ganda jika ada lebih dari satu jamaah yang diangkut olah fasilitas transportasi itu.
Dilansir di //Saudi Gazette//, Selasa (13/7), Jawazat juga mengatakan jika ada ekspatriat yang tertangkap menggunakan cap haji palsu tanpa mendapatkan izin resmi, akan dideportasi dan tidak diizinkan kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
Hukum yang sama menetapkan seorang ekspatriat yang telah dideportasi hanya diizinkan masuk kembali ke Kerajaan untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja.
Baru-baru ini, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan telah menetapkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi. Sanksi dikenakan pada mereka yang memasuki Masjidil Haram dan Area Haram Pusat di Mekah serta tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji.
Kementerian mengungkapkan hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Sanksi ini dibuat sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan, untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji ini mulai berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang akan dimulai pada 18 Juli.
"Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah upaya pelanggaran aturan," kata Kementerian.
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB