Sidebar

Pelaku Perjalanan Lewat Laut Dilarang Masuk NTT

Wednesday, 14 Jul 2021 13:11 WIB
Pelaku Perjalanan Lewat Laut Dilarang Masuk NTT. Pekerja mengecat kapal Ferry di pelabuhan Bolok, Kupang, NTT Senin (13/1/2020).

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Rabu (14/7) masih melarang pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut. "Larangan pelaku perjalanan lewat laut dari luar masuk ke NTT untuk membatasi mobilisasi orang dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, Rabu.

Baca Juga


Pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan, dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT tidak dilarang sejak 12-26 Juli 2021. Sementara itu, pemprov setempat tetap mengizinkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan penyeberangan dari atau ke pelabuhan di dalam wilayah NTT.

Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama. Selain itu, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan pemeriksaan rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Isyak mengatakan pembatasan pelayanan angkutan laut ini hanya untuk angkutan penumpang, sementara angkutan barang dan logistik tetap beroperasi. Meski demikian, semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan.

Isyak berharap kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di NTT. "Setelah pembatasan sementara ini, kami juga akan mengevaluasi kembali terkait dengan dampak terhadap tren perkembangan kasus Covid-19 di NTT," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT mencatat secara akumulatif jumlah warga setempat yang terpapar Covid-19 hingga Senin (12/7) sebanyak 27.684 orang. Total pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 18.740 orang, sedangkan yang meninggal dunia 581 orang.

Berita terkait

Berita Lainnya