Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang tiga ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal.
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam 'play store'-nya, ya jadilah itu barang," papar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menjelaskan dalam transkrip Seminar Daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021 diterima Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (14/7).
Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi dilema OJK. Pasalnya lebih banyak fintech atau pinjol abal-abal dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep "peer to peer lending".Produk jasa keuangan langsung menyasar individu warga sebagai pasar atau pengguna jasa layanan mereka.
Masalahnya tentu bisa ditebak. Banyak warga yang terjerat hutang pinjol ilegal dengan nominal tagihan jauh melebihi pokok pinjaman.Parahnya lagi, mereka menggunakan cara-cara ilega untuk melakukan penagihan.