Malam Takbiran Idul Adha di Kota Bandung Dilarang
Kemenag melarang kegiatan malam takbiran di Kota Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung melarang kegiatan malam takbiran dan sholat berjamaah saat Hari Raya Idul Adha di Kota Bandung, karena masih berlangsungnya pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aktivitas takbiran di masjid pun disarankan hanya menggunakan rekaman audio untuk meminimalisasi kerumunan.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 hijriah di wilayah PPKM Darurat. Maka aktivitas malam takbiran ditiadakan.
"Penyelenggaraan takbiran di musola atau arak-arakan berjalan atau dengan mobil dinyatakan bahwa arak arakan takbir keliling ditiadakan. Takbiran di masjid disarankan hanya diperdengarkan (menggunakan) audio kaset. Sekarang bisa saja mendengarkan di rumah masing-masing," ujarnya, Kamis (15/7).
Tedi pun meluruskan berita tentang masjid atau tempat peribadatan di masa PPKM darurat ditutup namun tidak dipergunakan sementara secara berjamaah atau kegiatan lainnya. Dalam aturan tersebut, masjid yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau tempat umum lainnya ditunda pelaksanaan sementara di level tiga dan empat yang diadakan PPKM Darurat.
"Sholat Idul Adha mengacu surat edaran no 17 tahun 2021 Kota Bandung mausk level 4 maka pelaksanaan sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," katanya.
Tedi mengatakan, pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau di musola ditiadakan dan dilaksanakan berjamaah hanya keluarga inti di rumah. Tedi menambahkan, pemotongan hewan kurban saat Idul Adha lebih baik dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Persoalannya apakah RPH mencukupi di Kota Bandung. Kalau melihat gambaran tadi kemungkinan dengan rasa antusias warga berkurban kemungkinan RPH tidak cukup," katanya.
Ia mengatakan mengacu kepada aturan surat edaran nomor 17 tahun 2021 maka pemotongan hewan bisa dilajsanakan mandiri oleh masyarakat. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan di lapangan yang luas.
"Boleh dilaksanakan di lapangan luas dengan prokes ketat sampai yang hadir hanya letugas pemotong hewan kurban dengan yang kurbannya dan termasuk alat potong satu orang yang motong harus satu pisau. Dalam hal terbatas pisau didesinfektan dilakukan denhan cara ketat setelah dipotong tidak boleh ada penerima kurban tidak boleh datang ke lokasi pemorongan atau tempat panitia hanya boleh panita yang mengantar ke yang berhak dengan protokol ketat," katanya.