Dua Pedagang Tabung Oksigen Ditangkap Polisi
Keuntungan kedua pelaku hingga Rp 300 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pedagang tabung oksigen medis di kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. Keduanya kedapatan menjual tabung oksigen di atas harga normal.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dua pedagang itu adalah RDP dan WA. Keduanya ditangkap pada 12 Juli 2021.
Kedua pelaku memanfaatkan lonjakan permintaan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 dengan menjual tabung kapasitas 1 kubik seharga Rp 1,5 juta. Menurut dia, pelaku menjual tabung itu dua kali lipat di atas harga normal.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen 1 meter kubik dengan harga Rp 1,5 juta dan untuk 2 meter kubik termasuk regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Kamis (15/7).
Keuntungan yang diperoleh para pelaku terbilang fantastis. Beroperasi sejak akhir Juni hingga awal Juli, keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 juta.
Setyo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan puluhan tabung oksigen dan barang bukti lainnya. Barang bukti akan diganti rugi dengan harga normal lalu diserahkan ke fasilitas kesehatan.
"Namun, ini masih diskusi dengan pihak kejaksaan. Semoga ini disetujui, karena barang-barang ini sangat dibutuhkan saat ini," ujarnya.
Adapun kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen.
"Apabila perlu, nanti kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang," kata Setyo.