Sidebar

UUS BTN Kembali Jadi Bank Penerima Setoran Haji

Friday, 16 Jul 2021 21:21 WIB
Petugas usai melayani transaksi nasabah di kantor layanan BTN Syariah, Jakarta (ilustrasi). UUS BTN kembali dipercaya menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS BPIH hari ini di Jakarta, Kamis (15/7).

Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021. Sebagai BPS BPIH, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan  BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS BPIH untuk itu UUS BTN Insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Kamis (15/7).

UUS BTN berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji. Dana jamaah haji yang dikelola oleh  UUS BTN  telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hirwandi menegaskan, sebagai BPS BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui laman resmi Bank BTN. UUS BTN pun senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan  nilai manfaat yang optimal.  

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di bank syariah mencapai Rp 45,3 triliun dimana dana tersebut terkonsentrasi di deposito dan giro. Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 144,91 triliun, atau meningkat 16,56 persen dibandingkan 2019 yang tercatat Rp 124,32 triliun.

Baca Juga


 

Berita terkait

Berita Lainnya