Sidebar

Lima Saran OJK Jika Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Wednesday, 21 Jul 2021 22:55 WIB
Lima Saran OJK Jika Terjerat Pinjaman Online Ilegal

IHRAM.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

Baca Juga


"Pertama, segera lunasi sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam, seperti menelepon dengan kata-kata kasar hingga menelepon orang-orang pada kontak ponsel peminjam yang berujung peminjam dipermalukan," katanya, Rabu (21/7).

Kedua, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak. Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya," ujarnya.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror. "Kemudian beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan," ucapnya.

Berikutnya, laporkan ke kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman. Apalagi, mereka kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.

Berita terkait

Berita Lainnya