Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Aturan PPKM level tiga dan empat juga diterapkan di luar pulau Jawa dan Bali.
ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat untuk pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan PPKM level tiga dan empat juga diterapkan di luar pulau Jawa dan Bali.
Ia menambahkan, intruksi tersebut berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk menekan laju kasus aktif Covid-19.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler