Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari UEA

Asistensi yang diberikan Bea Cukai Soekarno-Hatta berupa rush handling

Bea Cukai
Bertempat di gudang rush handling PT JAS, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, didampingi Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri dan rombongan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab, menyaksikan secara langsung pembongkaran muat 16 package vaksin yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Etihad Airways EY472.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Diplomasi intensif antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) berhasil mewujudkan pelaksanaan impor hibah vaksin Covid-19 sebanyak 250 ribu dosis yang tiba di Indonesia pada Jumat (16/07) pukul 02.30 WIB. Atas importasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan sigap memberikan asistensi.


Bertempat di gudang rush handling PT JAS, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, didampingi Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri dan rombongan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab, menyaksikan secara langsung pembongkaran muat 16 package vaksin yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Etihad Airways EY472.

Finari menjelaskan bahwa jenis vaksin Sars-Cov-2 Vero Cell ini diimpor oleh G24 Medications Training dan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian. Asistensi yang diberikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah penanganan segera atau rush handling, dan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Petugas dengan cepat melakukan pemeriksaan fisik kemasan dan penelitian dokumen kepabeanan dan perizinan lainnya.

Terkait layanan rush handling atau pelayanan segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar 25 miliar rupiah. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari.

Keseriusan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi penyebaran varian baru, serta mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 secara eksponensial, dapat diwujudkan melalui kerja sama yang baik dengan negara sahabat lainnya, melalui hubungan diplomasi yang erat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler