Hukum Arisan Haji, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Mohon penjelasan tentang hukum arisan haji. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jito Negoro (Disidangkan pada Jumat, 13 Jumadilakhir 1441 H / 7 Februari 2020 M)
Jawaban:
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang telah saudara percayakan kepada kami untuk menjawabnya. Terdapat dua pertanyaan yang saudara ajukan, pertama tentang hukum pinjaman di koperasi dan kedua tentang hukum arisan haji. Sebelumnya pembahasan mengenai arisan haji pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 121-123 yang membahas tentang berhaji dari hasil buntut dan arisan.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu ‘ain bagi orang yang telah memenuhi persyaratannya, yaitu muslim, berakal, merdeka, dan mampu. Mampu di sini ialah mampu secara fisik dan materi serta tidak ada halangan dalam perjalanan.
Dari segi materi ialah mempunyai biaya untuk melaksanakan perjalanan ke sana dan biaya hidup selama di tanah suci, serta mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya, tentunya dengan biaya yang halal. Berdasarkan firman Allah di bawah ini,
… وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
… (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam [Q.S. Ali ‘Imran (3): 97].
Ayat di atas menunjukkan kewajiban ibadah haji berlaku bagi orang yang telah mampu, yaitu mampu mengadakan perjalanannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang belum mampu, belum terkena kewajiban melaksanakan ibadah haji.