Lima Pasar Tradisional di Yogyakarta Kembali Buka

Seluruh aktivitas pasar tradisional di Kota Yogyakarta ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menunggu pembeli di los pakaian Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (26/7). Pasar Beringharjo kembali dibuka semua los usai ditutup selama PPKM Darurat.
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Setelah ditutup sementara selama masa PPKM pada 3-20 Juli dan dilanjutkan hingga 25 Juli, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengizinkan lima pasar tradisional di kota tersebut kembali buka dengan protokol kesehatan ketat.

"Sesuai aturan, maka kegiatan ekonomi non esensial diizinkan dijalankan. Karenanya, pasar yang sebelumnya ditutup sementara karena tidak menyediakan barang esensial sudah kembali diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Senin (26/7).

Kelima pasar tradisional tersebut adalah Pasar Beringarjo Barat termasuk di dalamnya UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjng Sari, serta Pasar Cipto Mulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.

Meski sudah diizinkan untuk dibuka kembali, namun Yunianto menyebut kondisi kelima pasar tradisional tersebut belum kembali normal. "Dari hasil pemantauan, sudah ada sedikit kegiatan seperti di Pasthy. Tetapi untuk di Pasar Beringharjo Barat masih bisa dibilang kondisinya cukup sepi karena memang konsumen utama di pasar tersebut adalah wisatawan dan sampai saat ini belum ada wisatawan yang datang," katanya.

Mengacu pada ketentuan, Yunianto menegaskan seluruh aktivitas pasar tradisional di Kota Yogyakarta ditutup pada pukul 15.00 WIB. Kecuali untuk Pasar Induk Giwangan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, Pasar Giwangan beroperasi 24 jam sehari.

Pembatasan jumlah pengunjung dan pedagang tetap diberlakukan yaitu 50 persen dari kapasitas pasar. "Ada pedagang yang bergantian berjualan tetapi kami juga mengatur bahwa pedagang yang diizinkan buka adalah pedagang yang memiliki kios dan los di pasar. Pedagang di lapak masih tidak diperkenankan berjualan," katanya.

Pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional seperti di Kranggan, Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga masih dilarang berjualan.

"Pedagang luberan ini sangat berpotensi mendatangkan kerumunan. Makanya, hingga saat ini tetap dilarang beraktivitas. Ini juga merupakan momentum untuk sekaligus melakukan penataan jangka panjang supaya pasar tertata dan rapi," ujar dia.


sumber : Antara.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler